Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Baru Laku Separo, Polisi Datang Menyergap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Baru Laku Separo, Polisi Datang Menyergap
HukumKriminalTNI Polri

Baru Laku Separo, Polisi Datang Menyergap

admin 3 years ago 763 Views
Pelaku pemilik sabu di Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA – Pria berinisial TWS (26) warga Jalan Sidosermo Surabaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan serbuk haram jenis sabu miliknya dan akan di edarkan Kota Surabaya.

Sabu sebanyak 6 poket siap edar itu diakui didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang dipanggil Sipul, pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib Wib.

TWS mengambil ranjauan sabu didaerah Puspa Agro Taman Sidoarjo sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000, maksud tujuan membeli adalah untuk dijual.

“Sabu diakui miliknya dan baru saja diambil secara ranjau,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (18/4/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menyergapnya. Saat rumahnya digeledah petugas polisi mendapati barang haram tersebut dalam kemasan paket siap edar dengan berat masing-masing, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,68 gram, 0,40 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 1 skrop yang terbuat dari sedotan, 6 plastik klip kosong, 1 buah dompet berwarna oranye dan 1 unit handphone.

Daniel menambahkan, awal penangkapan terhadap TWS ini bermula infomasi dari masyarakat atas peredaran gelap narkoba tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai TWS yang belakangan diketahui rumah pelaku sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

“Penyidik menjerat tersangka TWS dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin April 18, 2023
Previous Article Dandim 0826/Pamekasan Menyerahkan Bantuan Sosial
Next Article Irjen Pol Toni Buka Langsung Gerai SIM Pasar Tambakrejo Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?