SURABAYA, – Pernah mendekam dalam penjara pada tahun 2017, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembalj menangkap AIF (30),asal Wonorejo, Tegalsari Surabaya.
Residivis kasus narkotika itu diamankan sesaat setelah membeli (Jajan), narkotika jenis sabu di sebelah Alfamart Kalijudan Surabaya, pada Sabtu (24/9/2022) malam.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya Iptu Fauzi mengungkapkan, AIF ditangkap setelah membeli satu paket sabu dari seorang pria pengedar narkoba di sebelah Alfamart Kalijudan.
“Kita amankan tersangka berikut barang bukti satu poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,” kata Kanit Reskrim, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri di rumah. “Tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi aktif sejak sebulan terakhir,” ujarnya.
Kepada polisi, AIF juga mengaku pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya dalam kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.
“Jadi tersangka ini pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada tahun 2017 dalam kasus narkoba,” tandas Kanit Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)