SAMPANG-Rapat Koordiantor (Rakor) Persiapan pelaksanaan kegiatan Tim Satuan Tugas (Tim Satgas) Penanganan Rokok ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022 berlangsung pada Senin 3 Oktober 2022, di Aula Mini Pemkab Sampang, Madura Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, S.Sos.MM mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, maka telah ditertibkan dalam Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/450/KEP/434.013/20222 Tentang Tim Satuan Tugas Penanganan Rokok Ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022.
Selain itu,Point rakor persiapan pelaksanaan kegiatan Tim Satgas penanganan rokok ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022 dan pada penanganan rokok ilegal tersebut, ada tiga kegiatan diantaranya adalah, Sosialisasi, Informasi BKC ilegal (Deteksi Dini) dan Oprasi bersama,Jelasnya Yuliadi.
Ditempat yang sama, Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura menyampaikan, Rapat ini dilaksanakan untuk pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal yang akan dilaksanakan pada Minggu ke dua atau Minggu ke ke tiga bulan Oktober 2022.
Artinya Pointer rakor persiapan pelaksanaan kegiatan Tim Satgas ini, Bea Cukai Pamekasan akan melakukan operasi bersama Gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura yang nantinya akan melibatkan semua APH (Aparat Penegak Hukum) dibawah kordinasi Satpol PP Kabupaten Sampang.
“Kegiatan operasi ini, kami akan melakukan deteksi dini, yaitu pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Zeinul Arifin, Jum’at (7/10/2022).
Selanjutnya nanti akan mengimput di aplikasi Sirolek (aplikasi Rokok Ilegal) yang nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan operasi bersama,tuturnya menambahkan.
Namun, sebelum melakukan operasi, terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Linmas di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang tentang ketentuan cukai, tentang ciri ciri rokok ilegal.
Maka harapannya, dapat dukungan dari linmas di tiap tiap kecamatan. “Dengan pendataan yang sistematis akan meningkatkan keberhasilan operasi bersama ini,” ujar Zainul.
Sedangkan, di wilayah Kabupaten Sampang merupakan daerah persinggahan karena, rokok ilegal rembesan dari Kabupaten Pamekasan. Rute pendistribusian rokok ke luar Madura ini kebanyakan melintasi Kabupaten Sampang.
“Kita kordinasi secara inten dengan semua pihak seperti APH yang ada dan sesuai dengan kordinasi kami rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sampang kebanyakan rokok polos, yang tanpa pita cukai,” paparnya.
Titik-titiknya Kata Zainur sudah di ketahui dan akan dilakukan tindak lanjut. “Kami akan melakukan edukasi, apabila ditemukan rokok ilegal di tingkat pedagang akhir, dengan upaya tidak melakukan penjualan rokok ilegal lagi,” tuturnya.
“Akan tetapi, apabila kita kedapatan di distributor atau produksi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang undang dengan pidana 1 sampai 5 tahun,” tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain,Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, Kasatpoll PP, Kepala Bappelitbangda,Kabag Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Kapolres Sampang,Dandim 0828/Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Kepala Pengadilan Negeri Sampang(*/rr)