Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bea Cukai Tanjung Perak Berhasil Amankan 16 Kontainer Rokok Ilegal Dari Uni Emirat Arab.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Bea Cukai Tanjung Perak Berhasil Amankan 16 Kontainer Rokok Ilegal Dari Uni Emirat Arab.
Bisnis dan EkonomiKriminalPeristiwa

Bea Cukai Tanjung Perak Berhasil Amankan 16 Kontainer Rokok Ilegal Dari Uni Emirat Arab.

Bcl 10 months ago 39 Views
barang bukti rokok ilegal dari uni emirat arab di bea cukai tanjung perak

Surabaya,Seputarindonesia.net – Sebanyak 16 kontainer rokok ilegal dari Uni Emirat Arab (UEA) yang berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Perak di Tempat Penimbunan Pabean Surabaya, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta barang tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.

”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” ucap Dwijanto.

Dwijanto menegaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan ini terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar yang berhasil kami selamatkan,” ungkapnya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
barang bukti 16 kontainer rokok ilegal

Dwijanto menjelaskan, upaya impor rokok ilegal itu tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini, awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya. Sehingga, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

TAGGED: Bea cukai, Bea cukai Tanjung perak, rokok ilegal, Tanjung perak
Bcl August 7, 2024
Previous Article Museum Surabaya Resmi Dibuka, Wali Kota Eri Instruksikan Program Edukasi Khusus bagi Pelajar
Next Article Sukses Buka Cabang Baru Di Surabaya Timur KONIG East Legion property, Pemula Bisa Sukses Bersama KONIG University.
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?