Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan ballpress ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/07). Kegiatan pemusnahan ballpress ilegal diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Kegiatan pemusnahan ini memusnahkan ballpress sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg serta produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan atau fabric, hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester 2 tahun 2023 hingga 17 Juli 2024, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp243.164.000,00 serta barang lain seperti Minuman Mengandung Etil Alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.
Melalui kepala bidang penindakan dan penyidikan kantor wilayah bea cukai Jawa timur 1 mewakili kepala kantor bea cukai Tanjung perak Achmad Fatoni barang – barang yang akan dimusnahkan ini merupakan barang yang diimpor kebanyakan berasal dari Tiongkok yang dikirim secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak betuk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar.
“Barang-barang ini diimpor secara illegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar.” ungkap Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya, mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya, untuk itu saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya.” tambah Achmad Fatoni.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis ini dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia, dilanjutkan dengan pemusnahan seluruhnya di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan. Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.