SURABAYA- Dua pria ini mempunyai cara lain dalam mencari mangsa mencuri sepeda motor. Para pelaku yang berjumlah tiga orang menuduh calon korban telah mengganggu istri salah satu pelaku dan meminta pertanggungjawaban.
Dua dari tiga tersangka diamankan polisi usai beraksi merampas motor. Tersangkanya, BS (30) asal Jalan Balongsari Kota Surabaya dan MH (28) asal Jalan Balongsari Tama Surabaya.
Pada Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB, saat itu korban Ferari warga Pacar Keling Surabaya pulang
kerja melewati Jalan Balongsari (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario Nopol L-3243-AAV.
Kemudian korban dihentikan oleh tersangka BS bersama tersangka T yang turun dari boncengan. Sementara tersangka MH menunggu diatas sepeda motor.
Ketika korban berhenti, Tersangka BS mencabut kunci kontak sepeda motor sambil melontarkan tuduhan telah menggoda istrinya.
“Para pelaku ini juga mengacungkan senjata berupa pisau yang untuk menakut-nakuti korban,” sebut Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).
Saat para pelaku melontarkan kata-kata telah mengganggu istrinya, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tersangka BS langsung memukul kearah wajah korban.
Kemudian tersangka BS mengeluarkan senjata tajam pisau penghabisan dari balik bajunya yang membuat korban ketakutan hingga lari meninggalkan sepeda motornya .
“Pada saat lari itulah dia berusaha meminta bantuan warga sekitar tetapi tidak ada pertolongan,” imbuh Kapolsek Tandes.
Sepeda motor yang ditinggal korban dibawa lari tersangka T berboncengan dengan tersangka BS dan diikuti tersangka MH dari belakang.
Atas kejadian yang dilaporkan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan MH disebuah warkop kawasan Bibis Tama Kota Surabaya,
Dari penangkapan tersebut, tersangka BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH.
“Saat beraksi, Ketiga mempunyai tugas, tersangka BS menuduh, memukul dan membawa senjata tajam, tersangka T mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka MH membawa lari sepeda motor korban,” tambah Kompol Budi.
Hasil kejahatan berupa sepeda motor milik saksi korban dibawa ke kota Sampang Madura dan laku jual Rp. 5.000.000 ke orang tidak kenal. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga secara merata, dan sisanya untuk bersenang-senang.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi lainnya di Surabaya, yakni Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit Sukomanunggal, Karangpoh Tandes, Balongsari Tandes, Lempung dan Mayjen Yono Suwono Dukuh Pakis.
“Pada tahun 2018 pelaku pernah ditahan di Polrestabes dalam perkara penyalagunaan Narkotika dan di Vonis
5 tahun 1 bulan dan keluar pada bulan Desember tahun 2020,” pungkas Kompol Budi.(*)