Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Tangkapan dengan barang bukti yang cukup banyak didapat oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng. Dalam bulan April saja, pengungkapan pencegahan ataupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Surabaya, amankan 42,8 kilo sabu-sabu.
Tersangkanya, PS.(40) asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38), asal Sutorejo Surabaya, CS (36) asal Surabaya, mereka adalah tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka, AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal.Madiun, mereka dibekuk oleh Reskrim Polsek Gubeng, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan per bulan Maret hingga April, puluhan kilo narkoba diamankan dalam penanggulangan di Kota Surabaya.
“Ini”adalah bukti kesungguhan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya, melakukan penindakan penyalahgunaan dan peran gelap narkoba,” jelas Yusep, Senin (25/4/2022).
Dari ungkap kasus ini, Polsek Gubeng juga Satresnarkoba, diamankan tujuh pelaku peredaran gelap lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.
Dari total 42,8 kilo sabu itu, maka kita dapat mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak empat ratus ribu jiwa.
“Artinya bahwa Surabaya masih menjadi sasaran empuk daripada pelaku peredaran gelap narkoba dan kita harus antisipasi bersama,” tambah Kombes Pol Yusep.
Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih akan kembangkan mencari pelaku-pelaku yang lainnya akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan.
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam tugas,” pungkas Yusep.
Pengungkapan 42,8 kilogram sabu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket. Saat dilakukan perneriksaan diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba.
Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN. Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW. (*)