BONDOWOSO– Empat pria diciduk Polisi Bondowoso setelah mereka bermain dan sengaja mengedarakan Obat-obatan terlarang jenis Pil berlogo Y dan sabu.
Diketahui pelaku pertama atas Nama Inisial AM (24) warga Kertonegoro Rt 03/06 Kec. Jenggawah Kab. Jember dan AI (22) warga Dsn Tegal kalong Rt 03/06 Kec. Kemuningsarikidul Kec. Jenggawah Kab. Jember.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan,bahwa selama 2(dua) hari anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim ini telah mengamankan empat pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku bernama AM (24) dan AI ( 22) diamankan pada saat berada di warung Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso uasi diketahui mengedarkan pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000.
“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam,” kata Kasat Narkoba, Kamis (1/12/2022).
Untuk pelaku ketiga inisial MH (61) warga Jambewungu Rt 05/03 Kec. Wringin Kab. Bondowoso. Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk di jual kembali dengan harga Rp. 700.00.
Sebelumnya pelaku ini mengambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram,satu (satu) HP merk Oppo type A16 warna biru.
Pelaku ke empat adalah hasil dari pengembangan dari pelaku MH. Dia berinisial DSI (25) warga Ds. Wringin Rt 08/07 Kec. Wringin Kab. Bondowoso.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI, 1 paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram , 1 unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)