SEPUTARINDONESIA.NET– Pria bernama, Ghofilun alias G (25) asal Dusun Bondat Desa Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur dibekuk Polisi setempat.
Pasalnya, G ini diduga kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hingga akhirnya anggota Polsek Kangayan datang membekuknya.
Berawal dari anggota Polsek yang mendapatkan informasi masyarakat di wilayah hukum Kangayan lalu menindaklanjuti informarmasi tersebut.
Lokasinya, disebuah gardu disebelah timur lapangan sepak bola Dusun Torjek Kangayan diduga sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh beberapa pemuda.
Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman mengatakan, bersama kepala Dusun Seng lombi, Torjek dan Kadus setamber langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
“Pada, Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 00.45 Wib, petugas melihat seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan di sebuah gardu, sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap G,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap G ditemukan disaku bagian belakang 1 paket plastik kecil berisi serbuk kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 gram.
“Hasil introgasi sementara, bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka G berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Kangayan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Miftahol.
Terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu, pelaku kini mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU RI. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)