Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bersama Wanita Diduga Pesta di Pos Ronda, Prianya Diamankan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Bersama Wanita Diduga Pesta di Pos Ronda, Prianya Diamankan
DaerahKriminal

Bersama Wanita Diduga Pesta di Pos Ronda, Prianya Diamankan

admin 4 years ago 67 Views
Pelaku sabu yang diamankan polisi di Sumenep

SEPUTARINDONESIA.NET– Pria bernama, Ghofilun alias G (25) asal Dusun Bondat Desa Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur dibekuk Polisi setempat.

Pasalnya, G ini diduga kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hingga akhirnya anggota Polsek Kangayan datang membekuknya.

Berawal dari anggota Polsek yang mendapatkan informasi masyarakat di wilayah hukum Kangayan lalu menindaklanjuti informarmasi tersebut.

Lokasinya, disebuah gardu disebelah timur lapangan sepak bola Dusun Torjek Kangayan diduga sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh beberapa pemuda.

Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman mengatakan, bersama kepala Dusun Seng lombi, Torjek dan Kadus setamber langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Wanprestasi Berujung Penjara, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Pedagang Kasur di Sidoarjo.

“Pada, Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 00.45 Wib, petugas melihat seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan di sebuah gardu, sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap G,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap G ditemukan disaku bagian belakang 1 paket plastik kecil berisi serbuk kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 gram.

“Hasil introgasi sementara, bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka G berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Kangayan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Miftahol.

Terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu, pelaku kini mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU RI. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

 

 

TAGGED: Peristiwa, polressumenep, sabu, Sumenep
admin January 6, 2022
Previous Article Didahului Mantan Isteri, Pria ini Tendang Hingga Terjatuh
Next Article 2,6 Kilo Narkoba Gagal Beredar di Kota Malang

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?