SURABAYA-Berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 11 Oktober 2022, sekira pukul 20.30 Wib, Polsek Tambaksari menggrebek salah satu rumah di Jalan Kepatihan Surabaya.
Dari sana, tersangka inisial JSH (35) asal Jalan Kedung Turi Surabaya diamankan. Pria yang Kontrak di Jalan Kedung Rukem Surabaya itu diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, unit Reskrim Polsek Tambaksari juga mengamankan barang bukti berupa, tas Slempang kecil, 1 bungkus rokok Marlboro dan 1 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,36 gram.
Kanit Reskrim Iptu Yogi membenarkan terkait penangkapan pria dengan barang bukti sabu tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan dalam penjara.
“Pelaku ditangkap Inisial JSH yang kedapatan memiliki dan menguasai Narkitka jenis Sabu, kini sudah kami tahan,” kata Iptu Yogi, Selasa (18/10/2022).
Yogi melanjutkan, oleh tersangka, sabu itu disimpan di tas Fila dalam bungkus rokok, setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa itu miliknya.
“Pelaku mendapatkan barang secara membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Sawah Pulo Surabaya, seharga 1 Pocket tersebut Rp.100.000,” tambah Iptu Yogi.
Pengakuannya, dia membeli untuk dikonsumsinya sendiri, dan tersangka JSH mengakui telah membeli sebanyak dua kali ditempat tersebut.
Tersangka kini terpaksa merenungi hidup dari balik jeruji besi penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia akan diancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)