Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bisa Aja Kelabuhi Polisi, ini Modusnya Agar Aman
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Bisa Aja Kelabuhi Polisi, ini Modusnya Agar Aman
KriminalPeristiwaTNI Polri

Bisa Aja Kelabuhi Polisi, ini Modusnya Agar Aman

admin 3 years ago 788 Views
Pelaku sabu di Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA-Berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 11 Oktober 2022, sekira pukul 20.30 Wib, Polsek Tambaksari menggrebek salah satu rumah di Jalan Kepatihan Surabaya.

Dari sana, tersangka inisial JSH (35) asal Jalan Kedung Turi Surabaya diamankan. Pria yang Kontrak di Jalan Kedung Rukem Surabaya itu diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, unit Reskrim Polsek Tambaksari juga mengamankan barang bukti berupa, tas Slempang kecil, 1 bungkus rokok Marlboro dan 1 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,36 gram.

Kanit Reskrim Iptu Yogi membenarkan terkait penangkapan pria dengan barang bukti sabu tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan dalam penjara.

“Pelaku ditangkap Inisial JSH yang kedapatan memiliki dan menguasai Narkitka jenis Sabu, kini sudah kami tahan,” kata Iptu Yogi, Selasa (18/10/2022).

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Yogi melanjutkan, oleh tersangka, sabu itu disimpan di tas Fila dalam bungkus rokok, setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa itu miliknya.

“Pelaku mendapatkan barang secara membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Sawah Pulo Surabaya, seharga 1 Pocket tersebut Rp.100.000,” tambah Iptu Yogi.

Pengakuannya, dia membeli untuk dikonsumsinya sendiri, dan tersangka JSH mengakui telah membeli sebanyak dua kali ditempat tersebut.

Tersangka kini terpaksa merenungi hidup dari balik jeruji besi penjara karena melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia akan diancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

TAGGED: kurirsabu, narkoba, Pengedar, polsektambaksari
admin October 18, 2022
Previous Article RSUD Sosodoro Ajak Warga Bojonegoro Lebih Peduli Kesehatan Mata
Next Article PT Merdeka Copper Gold Tbk Kembali Salurkan Bantuan Pada Korban Banjir

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

1 hour ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

1 hour ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

2 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?