Surabaya,Seputarindonesia.net – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang residivis berinisial SR (58) yang diduga kuat kembali beraksi sebagai bandar narkotika jenis sabu.
SR ditangkap di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa SR merupakan wajah lama dalam dunia peredaran narkoba. Catatan kepolisian menunjukkan SR pernah mendekam di penjara selama empat tahun pada 2011 silam.
”Tersangka SR ini residivis. Pernah menjalani hukuman atas kasus serupa dan bebas pada 2014. Namun bukannya bertaubat, ia justru kembali masuk dalam jaringan peredaran sabu sejak Desember 2025,” ujar AKP Adek Agus, Selasa (27/1/2026).

Selain sang bandar, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya ditangkap setelah terbukti membeli barang haram tersebut dari SR secara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 31,62 gram.
Satu unit timbangan digital.
Uang tunai senilai Rp500.000.
Satu unit sepeda motor Honda Beat.
”Modusnya, SR menyimpan dan menyembunyikan paket sabu di dalam jok motornya. Setiap ada transaksi, ia langsung mengambil paket kecil dari sana untuk diserahkan ke pembeli,” tambah AKP Adek Agus.
Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, hasil tes urine terhadap NR, BP, dan AF menunjukkan hasil positif methamphetamine. Ketiganya mengaku sempat berpesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen dua hari sebelum penangkapan.
Kini, keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus bagi SR, ancaman hukuman berat menanti mengingat statusnya sebagai pengedar dengan barang bukti melebihi 5 gram.

