SURABAYA- Tiga sekawan hampir bersamaan dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, salah satunya diamankan di Jalan Banjarsugihan.
Ketiganya, FST (33) asal Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) asal Jalan Joyoboyo Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya dan SP (39) asal Jalan Tambak Asri, Morokrembangan.
Anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri lebih dulu membekukFST dan AI pada, Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Di Jalam Raya Banjarsugihan Surabaya.
“Saat dibekuk, ditemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, pada HP FST untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 200 Gram,” kata Daniel, Rabu (9/11/2022).
Lanjutnya, uang sebanyak itu ditujukan ke orang dalam Lapas inisial SY. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP.
Dari SP, petugas menemukan barang bukti berupa Handphone serta plastik klip kosong. SP mengakui baru saja meranjau narkotika jenis sabu didaerah Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO) dan dijanjikan mendapatkan upah.
“Dari mereka kita amankan barang bukti, 2 ATM, 13 bukti transfer, 2 HP, tas kecil, 4 bungkus plastic klip kosong, Sepeda Motor Honda CBR, 1 poket sabu 102,6 gram, 81,28 gram,” imbuh Kasat Daniel.
Para pelakunya akan ditindak pidana
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)