SUMENEP– Keperdulian terhadap kekayaan alam datang dari aktivis lingkungan hidup gelar demo, Rabu (1/3/2023). Kordinator Aksi Tolak, Amin menegaskan, Bupati Sumenep tidak bisa berbuat apa apa terkait pengrusakan sumber daya alam yang dilakukan dengan cara brutal, adanya pertambangan Galian C ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Sumenep.
Amin mengatakan, jelas ini sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural, contoh salah satunya ada di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ini di wilayah Kota artinya sudah merusak apalagi di wilayah pelosok desa lebih parah lagi.
“Aktivitas pertambangan Galian C yang jelas tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL bahkan AMDAL nya kerena ini sudah merusak lingkungan setempat,” tegas Amin salah satu aktivis lingkungan hidup.
“Sedangkan pertambangan Galian C telah melanggar Pasal 158 Undangan undangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana,” ucapnya.
Di sisi lain, ada segelintir orang yang merusak lingkungan hidup, demi kerakusan dengan keuntungan sebanyak banyaknya, tapi pemerintah kabupaten Sumenep, tidak punya kemampuan untuk menindak tindakan melawan hukum.
Masih Amin menuturkan, Hal ini, menjadi kontradiktif antara masyarakat dan pemerintah daerah, soal melindungi alam alam yang di berikan oleh sang pencipta, agar di jaga dengan baik, yang ada di muka bumi ini.
Perlawanan terus di dengungkan oleh para aktivis lingkungan hidup, terhadap rezim pemerintah kabupaten Sumenep, Bupati Sumenep, bahkan sampai rela melakukan mogok makan, jika pemerintah tidak menutup pertambangan Galian C ilegal.(amn/dha)