SURABAYA– Kuli panggul yang juga merangkap penjaga keamanan gudang ini menggasak barang yang dijaganya. Pria berinisial M tersebut mengamankan delapan buah celana panjang.
Alhasil, pelaku yang berusia 25 tahun yang tinggal di mess Kantor Ekspedisi Atlantik Jalan Sidotopo Lor Surabaya tersebut kehilangan pekerjaan karena ditangkap polisi.
Sebelumnya, M juga pernah dipenjara dan merupakan residivis pencurian pada tahun 2019 dan dihukum selama 7 bulan di Lapas Medaeng.
Pencurian yang telah direncanakan tersebut terjadi pada, Senin 11 Juli, sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka yang merupakan karyawan korban berinisial F, bertugas sebagai tukang kuli panggul dan jaga keamanan.
Ketika melakukan aktifitas jaga ditempat kerjannya yang pada saat itu sepi, kemudian pelaku mencari cara untuk melancarkan aksinya.
“Mengetahui situasi kondisi gudang kerjanya sepi, dia mematikan CCTV yang ada didalam gudang kemudian mengambil barang berupa beberapa celana jeans baru,” kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Semampir, 15/7/2022).
Adanya barang yang hilang, korban mengetahui hingga melaporkan ke pihak berwajib. Anggota Reskrim Polsek Semampir langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan.
“Setelah bukti cukup, pada, Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB, anggota dapat mengamankan pelaku pencurian tersebut yakni inisial M,” tambah Kapolsek.
Dalam penyidikan setelah ditangkap, pelaku pengakui sudah mencuri ditempat kerjanya. Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.396.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dia (tersangka) juga mengakui sudah 3 kali ini melakukan pencurian barang berupa celana jeans. Pelaku menjualnya secara keliling di daerah Nyamplungan, uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kompol Ari Bayu.(*)