SEPUTARINDONESIA.NET– Sebuah rumah di Kapasari Pedukuhan didatangi beberapa orang berpakaian preman. Rupanya, mereka adalah anggota Reskrim Polsek Simokerto yang akan melakukan penangkapan.
Rumah tersebut digrebek setelah ada informasi jika ditempati oleh orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan dua pria pada, Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.
Tersangka, Hermanto (41) dan Eko Sulistiono, keduanya asal Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B, Simokerto Surabaya.
“Tersangka menguasai, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka hingga ditemukan sabu,” sebut Kompol Sidik Hadi, Kapolsek Simokerto, Sabtu (26/2/2022).
Kronologinya menurut Sidik, saat kejadian pukul 01.00 WIB, Reskrim Polsek Simokerto Surabaya membekuk dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan sabu.
“Keduanya ditangkap anggota opsnal setelah mendapat informasi pemilik sabu hingga dilakukan lidik,” tambah Sidik.
Awalnya, Hermato ditangkap lebih dulu, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Eko juga dalam rumah dilokasi kejadian berikut barang buktinya.
Setelah itu tersangka dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan. “Keduanya melanggar Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan, 8 poket/ kantong plastik diduga sabu dengan berat 9,25 Gram, 2,35 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram, 0,22 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram dan 0,26 Gram, buku Rekapan Penjualan.
Ditemukan juga, 2 HP, ATM, 100 klip kosong, mesin press, Uang hasil penjualan Rp.600.000, bukti transfer, tempat kacamata (penyimpanan sabu).(*)