Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Catatan Penjualan Uang Tunai Diamankan Polisi, Dua Pengedar Ditangkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Catatan Penjualan Uang Tunai Diamankan Polisi, Dua Pengedar Ditangkap
KriminalPeristiwa

Catatan Penjualan Uang Tunai Diamankan Polisi, Dua Pengedar Ditangkap

admin 4 years ago 87 Views
Dua Pengedar sabu yang ditangkap Polsek Simokerto

SEPUTARINDONESIA.NET– Sebuah rumah di Kapasari Pedukuhan didatangi beberapa orang berpakaian preman. Rupanya, mereka adalah anggota Reskrim Polsek Simokerto yang akan melakukan penangkapan.

Rumah tersebut digrebek setelah ada informasi jika ditempati oleh orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Petugas berhasil mengamankan dua pria pada, Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 01.00 WIB.

Tersangka, Hermanto (41) dan Eko Sulistiono, keduanya asal Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B, Simokerto Surabaya.

“Tersangka menguasai, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka hingga ditemukan sabu,” sebut Kompol Sidik Hadi, Kapolsek Simokerto, Sabtu (26/2/2022).

Kronologinya menurut Sidik, saat kejadian pukul 01.00 WIB, Reskrim Polsek Simokerto Surabaya membekuk dua orang pelaku tersebut diatas dalam perkara menyimpan sabu.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Keduanya ditangkap anggota opsnal setelah mendapat informasi pemilik sabu hingga dilakukan lidik,” tambah Sidik.

Awalnya, Hermato ditangkap lebih dulu, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Eko juga dalam rumah dilokasi kejadian berikut barang buktinya.

Setelah itu tersangka dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan. “Keduanya melanggar Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, 8 poket/ kantong plastik diduga sabu dengan berat 9,25 Gram, 2,35 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram, 0,22 Gram, 0,24 Gram, 0,23 Gram dan 0,26 Gram, buku Rekapan Penjualan.

Ditemukan juga, 2 HP, ATM, 100 klip kosong, mesin press, Uang hasil penjualan Rp.600.000, bukti transfer, tempat kacamata (penyimpanan sabu).(*)

TAGGED: Peristiwa, polseksimokerto, sabu
admin February 26, 2022
Previous Article Pulang dari Menur, ODGJ Disambut Kapolres Madiun AKBP Anton
Next Article Rarusan Anggota dapat Penghargaan Pendidikan Perwira dari Kapolri, Kapolda Jatim: Terima kasih Bapak

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?