SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Pria yang bekerja tukang cuci mobil didaerah Manyar, Surabaya ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap setelah diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap pada, Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, berinisial, AS (46) asal Jalan Gubeng klingsingan Surabaya.
Saat penangkapan yang berasal dari informasi warga, dari diduga Pengedar dan bandar Narkotika Jenis sabu berinisial AS ini, ditemukan barang berupa, bungkusan plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, 0,35 gram, 0,45 gram, dan 1 unit HP.
“Penggeledahan tidak terhenti disini, anggota kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (4/4/2022).
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, timbangan elektrik, sekrop sedotan plastik,,dan 2 bendel plastik klip.
“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP (DPO) pada, Rabu 02 maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, yang diranjau,” tambah Daniel.
Tersangka ini meranjau sabu didaerah Wiyung Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, dan pembayarannya dilakukan belakang atau hutang dahulu.
Untuk keuntungannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, per gramnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)