Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara
KriminalPeristiwa

Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara

admin 4 years ago 545 Views
Kapolres Tanjung Perak Pamerkan Pelaku dan dan Barang Bukti.

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Penyelundupan hewan dilindungi kembali digagalkan oleh Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, berjumlah dua orang berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29), asal Gresik.

Barang bukti yang disita polisi, 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 jenis Kolibri, 2 jenis Cicilan, 9 jenis Kapas Tembak, 60 jenis Cucak Ijo, 2 Handphone, Truk Fuso Nopol B-9482-TJ, 50 ekor burung Murai Batu, 15 Tledekan, 50 burung Srindit, 84 Cucak Hijau, 20 kacer, 10 Gelatik, 5 Burung Beo dan 20 Burung Ciblek.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi akan ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin diangkut oleh truk Fuso melalui kapal KM. DHARMA RUCITRA I.

Begitu kapan sandar, anggota mendapatkan 2 truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak sekitar pukul 02.00 WIB.

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!
Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Isu Kontaminasi Radioaktif: Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Normal.

“Saat pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung. Selanjutnya satwa serta Sopir  Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton, Senin (4/4/2022).

Kini kedua pelakunya berada di Mapolres Tanjung Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan satwa yang dilindungi diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(*)

TAGGED: Hewandilindungi, Karantina, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin April 4, 2022
Previous Article ALEXIS Karaoke Ditutup Paksa Polsek Tandes Karena Nekat Oprasional di Bulan Ramadhan
Next Article Cuci Mobil Nyambi Jadi Peranjau, Berakhir Di Polrestabes Surabaya

Berita Lainnya

Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan ‘Easy Paspor’, Urus Paspor Tak Perlu Antri Jauh!

4 days ago

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Cengkeh Ekspor Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137 Dibongkar di Surabaya, KLHK Koordinasi dengan BRIN

6 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?