Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Cuci Mobil Nyambi Jadi Peranjau, Berakhir Di Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Cuci Mobil Nyambi Jadi Peranjau, Berakhir Di Polrestabes Surabaya
KriminalPeristiwa

Cuci Mobil Nyambi Jadi Peranjau, Berakhir Di Polrestabes Surabaya

admin 4 years ago 971 Views
Pelaku dan barang bukti sabu

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Pria yang bekerja tukang cuci mobil didaerah Manyar, Surabaya ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap setelah diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap pada, Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, berinisial, AS (46) asal Jalan Gubeng klingsingan Surabaya.

Saat penangkapan yang berasal dari informasi warga, dari diduga Pengedar dan bandar Narkotika Jenis sabu berinisial AS ini, ditemukan barang berupa, bungkusan plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, 0,35 gram, 0,45 gram, dan 1 unit HP.

“Penggeledahan tidak terhenti disini, anggota kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (4/4/2022).

Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, timbangan elektrik, sekrop sedotan plastik,,dan 2 bendel plastik klip.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP (DPO) pada, Rabu 02 maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB, yang diranjau,” tambah Daniel.

Tersangka ini meranjau sabu didaerah Wiyung Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, dan pembayarannya dilakukan belakang atau hutang dahulu.

Untuk keuntungannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, per gramnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin April 4, 2022
Previous Article Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara
Next Article Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia, Polri Bentuk Satgas Gabungan

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

1 hour ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

7 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?