SURABAYA– Kamar kos di wilayah Kalijudan Surabaya yang digunakan menyimpan ribuan pil koplo atau dobel L digrebek oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin 22 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari tempat kos tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.
Pria yang diamankan berinisial YA (28), asal Bronggalan Sawah, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota langsung bergerak menuju lokasi kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta pelaku tersebut tinggal.
Pengungkapan hingga penangkapan kasus pil dobel L serta sabu ini berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat yang Mengetahui gerak-gerik serta aktivitas pelaku.
“Ketika digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil berwarna putih ber logo “ Y ” yang diduga obat keras dan 60 plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil berwarna putih ber logo “ Y ” yang di duga obat keras total keseluruhan 600 (enam ratus) butir;” sebut AKBP Daniel, Kamis (13/10/2022).
Lanjut Daniel, dugaannya ribuan pil koplo siap edar tersebut akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Surabaya khususnya dan menyasar kalangan pelajar hingga milenial sebagai pembelinya.
“Dari hasil keterangan tersangka, bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli kepada Vicky (DPO),” tambahDaniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)