Seputarindonesia.net II SURABAYA- Pria berinisial MI (24) dan MO (44) dibekuk Polisi didepan rumah Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya. Jumat (13/5/2022) lalu.
Tersangkanya, MI (24) dan MO (44) keduanya asal Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Dua sekawan kuli bsngunan tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena berkerja sampingan yang melanggar hukum.
Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri keduanya langsung melakukan penangkapan saat keduanya berada disekitar kediamannya.
“Darinya, kita amankan barang bukti 6 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
“Rinciannya, sabu berat masing-masing 0,43, 0,42, 0,42, 0,42, 0,41, 0,41 gram, semua beserta bungkusnya, HP Xioami warna putih, ATM, 810.000,” tambah Daniel.
Petugas juga mengamankan, 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram, dompet kecil warna hijau, 2 bendel klip plastik, HP Oppo dan ATM.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pada Jum;at, 13 Mei 2022, lalu kurang lebih pukul 14,00 WIB, pelaku berada didepan rumah Pacar Kembang Surabaya, dan dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Tersangka MI ditangkap dari pengembangan pelaku lain,” imbuh AKBP Daniel.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Tersangka MI mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas dari saudara MO. Dia tertangkap pada, Selasa, 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pacar Kembang dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.
“Sabu itu belum dibayar. Awalnya sebanyak 5 (lima) gram sabu dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar,” tambah Daniel.
Tersangka MI sendiri sudah membayar cicilan pembelian sebesar Rp 4.000.000, dia mengaku bahwa baru 1 kali membeli narkotika jenis sabu ke MO.
Jeratan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menanti dua sekawan yang kini sudah mendekam dalam penjara itu.(*)