PAMEKASAN-Terkait dana cukai, Zainul Arifin Kepala seksi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Bea Cukai Madura saat di temui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).
Kata Arifin, anggaran DBHCHT di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 73 milyar.
“Dana tersebut untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang salah satunya dari DBHCHT,” kata Zainul.
Pemerintah juga mengajak peran serta Pemda ikut dalam upaya pemberantasan rokok ilega. Dengan instrumen itu maka akan semakin kecil rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat, maka manfaat yang diterima di masing masing Kabupaten juga akan semakin besar.
Sementara dalam pengalokasian DBHCHT di wilayah Kabupaten Pamekasan ini ada tiga pos diantaranya, Dinas Sosial sebesar 50 persen, Kesehatan 40 persen dan Penegakan hukum 10 persen.
“Sedangkan untuk anggaran DBHCHT di wilayah Kabupaten Pamekasan yang diterima lebih besar dari pada di wilayah kabupaten yang ada di Madura, sebab di wilayah Kabupaten Pamekasan ini merupakan tempat industri dan tembakaunya yang paling banyak adalah dari Pamekasan,” urainya Zainul.
Untuk klasifikasinya dari daerah penghasil dan daerah produsen, jadi daerah yang menghasilkan tembakaunya lebih besar dan penyumbang cukai lebih besar, dapat porsi DBHCHT lebih besar,Ungkapnya menjelaskan.
“Kemudian untuk pelaksanaan DBHCHT di wilayah Kabupaten Pamekasan itu sendiri kemungkinan besar dalam waktu dekat ini yang akan di mulai,secara kerjasama baik kordinasi dan komunikasi sudah berjalan sejak di awal tahun,” tukasnya.(hen)