SURABAYA– Dari pengedar narkotika ini, Satresnarkoba mengamankan barang bukti delapan bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat keeseluruhan 7,81 gram berikut plastik klipnya.
Turut diamankan juga dari pelaku bernama Fredy (28) asal Jalan Sawo Bringin, Kec Sambikerep Surabaya itu diantaranya, timbangan elektrik, skrop, 1 bandel klip kosong, solasi hitam, Uang penjualan Rp 50.000, dompet dan HP.
Penangkapannya, menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 17.30 wib didalam rumah Jalan Sawo bringin Surabaya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama FF.
Usai dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya ditemukan barang bukti yang diakui miliknya serta dalam penguasaan tersangka.
“Peran serta masyarakat dalam memberikan info terkait peredaran sabu sangatlah membantu aparat dalam melakukan penegakan hukum,” sebut AKBP Daniel, Jumat (19/20/2023).
Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara Cak Harsan (DPO) pada, Minggu 09 April 2023 sekira pukul 11.00 WIb.
Oleh Harsan, pelaku diperintah berangkat mengambil ranjau narkotika jenis sabu di perbatasan telaga beda padangan Gresik dengan maksud dan tujuan untuk dijual.
Tersangka mengakui mendapat upah dari perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000, dan sudah bekerja sebanyak tujuh kali.
Pengedar atau kurir ini kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)