SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Menyikapi pemberitaan yang pernah tayang di media ini dengan link https://seputarindonesia.net/lengkapi-surat-kendaraan-sebelum-mengunakan-jalan-tol-atau-pilih-dompet-kempes/ ditemukan ada salah satu supir mewakili perusahaan armada transportasi berat mengaduh tentang mahalnya biaya tilang yang ada di jalur tol.
Sebut saja Jumadi warga asal Kabupaten Ngawi adalah supir Tractor Head tahun pembuatan 2016 dengan nopol L 9736 UC atas nama PT. Himalaya Jaya, harus membayar tilang sebesar Rp. 2 juta kepada petugas PJR III saat akan keluar dari exit tol Waru Gunung, pada tanggal 15 Maret 2022.
Pelanggaran yang diberikan oleh petugas kepada Jumadi adalah pasal 288 dan pasal 280 tentang surat surat kendaran atau STNK yang sudah tidak berlaku. Dijelaskan dimana tahun TNKB dan STNK yang tercatat di fisik mobil adalah tanggal 1 Desember 2021, dan seharusnya wajib diperpanjang masa berlakunya.
Surat tilang yang diberikan kepada Jumadi bernomer register G6759292, jatuh tempo sidang di Pengadilan Negri Sidoarjo pada tanggal 31 Maret 2022. Pasal tilang yang diberikan adalah ranmor sehingga kendaraan atau armada diamankan di tempat tilang dan bisa dibawa pulang setelah surat surat kendaraan (STNK dan TNKB) diperpanjang.
“Terpaksa saya harus menginap tidur di truk, gak berani saya tinggal karena muatanya adalah gas SNG yang berbahaya, karena saya ada masalah maka saya laporkan ke pemilik armada yaitu pak Budi Ang,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari sang supir maka STNK yang telah kadaluwarsa kemudian diajukan ke samsat Manyar, Surabaya. Karena ada kendala dari persyaratan yang kurang lengkap sehingga proses perpanjangan STNK tersendat, sehingga pihak PT. Himalaya Jaya mendatangi petugas PJR III guna mengajukan armada bisa dibawa pulang cepat meski belum melakukan proses perpanjangan STNK.
Mufakat yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2022 dilakukan oleh perwakilan PT. Himalaya Jaya kepada petugas yang diketahui bernama Deni. Pembayaran sebesar Rp. 2 Juta tersebut merupakan dana titip tilang ke Pengadilan Negri Sidoarjo dan bersedianya pihak PJR III melepas armada yang ditilang sebagai bukti tilang.
Dengan ditemukan sikap salah satu petugas PJR yang tidak sesuai kode etik, Kasat PJR Jatim AKBP Dwi. S, memberikan sikap tegas kepada anggotanya yang berbuat menyalahi prosedur yang ada.
“Saya tidak ada laporan terkait hal ini, dan bila saya cek dan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka akan saya tindak tegas,”. Ujarnya, beberapa waktu yang lalu.
Reporter. : Rus