Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sukandar Kurir Sabu Antar Propinsi Divonis 10 Tahun dan Denda 6 Miliar PN Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sukandar Kurir Sabu Antar Propinsi Divonis 10 Tahun dan Denda 6 Miliar PN Surabaya
Kriminal

Sukandar Kurir Sabu Antar Propinsi Divonis 10 Tahun dan Denda 6 Miliar PN Surabaya

admin 4 years ago 54 Views

Seputarindonesia.net || Surabaya – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar diputus dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 6 Miliar apabila tidak bayar diganti dengan 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Karena terdakwa sudah melakukan 2 kali dan satunya lolos, ” kata Hakim Khusaini di ruang Tirta PN Surabaya.

Masih kata Hakim khusaini bahwa, untuk Barang Bukti sabu dimusnahkan dan untuk Mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak dari terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan,” saya minta keringanan yang mulia,” terdakwa melalui sambungan teleconference.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.
Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

Sementara JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

  1. Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIM Card Nya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 13 tahun dan denda 6 miliar subsider 1 tahun Penjara. (RI).

admin April 21, 2022
Previous Article Stefan Wandisabara Dibui 7 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT
Next Article Denda Tilang di Jalan Tol Ternyata Lebih Mahal Dari Jalan Umum
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

28 mins ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

6 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

6 hours ago

Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?