SUMENEP– Seorang penjudi online dibekuk oleh Unit Resmob Polres Sumenep, pelaku bernama, H (44) warga asal Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 wib.
Kanit Resmob Ipda Sirat,S.H yang memimpin penangkapan di warung Degan milik Bapak I di kawasan Jalan Lenteng Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.
Ungkap kasus perjudian tersebut dibenarkan oleh AKP Widiarti Kasihumas Polres Sumenep menjelaskan, anggota Satreskrim Unit Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, tak menunggu lama anggota Resmob langsung mendatangi TKP.
Di TKP informasi tersebut benar bahwa Tersangka H diketahui tengah bermain judi online, melihat H sedang bermain judi Tim Resmob melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap Tersangka H di warung Degan.
“Tersangka H beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Widi, Kamis (25/8/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, ATM BCA, bukti TF Rp 100.000, HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi online.(*)