SURABAYA– Polisi Surabaya kembali membekuk Pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang mengaku disuplai dari orang dalam Lapas.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan pengembangan pada, Rabu 27 Juli 2022, sekira pukul. 20.00 Wib, menggrebek rumah di Jalan Sidosermo, Wonocolo Surabaya.
Satu tersangka dibekuk berinisial MRP (25) asal Sidosermo 4 Gg. 12-A Surabaya berikut barang bukti 17 bungkus plastik klip dilakban berisi diduga sabu dengan berat total 6,26 gram.
“Anggota juga mengamankan timbangan elektrik, 1 Pak Plastik klip, bungkus bekas rokok, dan 3 unit HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/8/2022).
Daniel menambahkan kronologi penangkapan. Pada Rabu 27 Juli 2022, sekira pukul. 20.00 WIB, didalam rumah Sidosermo Wonocolo Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MRP.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 17 (tujuh) bungkus plastik klip dilakban yang ditemukan didalam bungkus rokok. Barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.
“Tersangka MRP mengaku mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari CA yang diakui berada dalam Lapas,” imbuh AKBP Daniel.
Pelaku membeli sebanyak 3 gram seharga Rp. 2.700.000, pada Senin, 25 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau didekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo.
MRP juga mengaku barang sabu tersebut akan dijual kembali dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus seharga Rp. 200.000. “Pelaku ini sudah dua kali membeli barang sabu ke CA,” pungkas Daniel.
Dari penjualan sabu, dia memperoleh keuntungan antara Rp. 400.000, hingga Rp. Rp. 500.000, setiap kali transaksi.
Polisi menjerat tersangka pengedar ini dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara.(*)