ACEH UTARA – Baru-baru ini PT Pema global Energy (PGE) menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 % Wilayah Kerja Blok B kepada Pemkab Aceh Utara, berlangsung di halaman Kantor Operasional PT Pema Global Energi (PGE) Point A Kecamatan Nibong, Selasa, 29 Agustus 2023.
Hal tersebut merupakan bentuk keterlibatan BUMD Aceh utara di bawah naungan PT. Pasee Energy NSB yang mendapatkan PI 10% dari pengelolaan Participating Interest untuk eksplorasi Migas di Wilayah Kerja Blok B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tugas BUMD tersebut juga demi mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
Melihat hal tersebut membuat koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tris Nugroho berang atas Hal tersebut, menurutnya pemerintah kabupaten Aceh Utara tidak melakukan kajian terhadap direktur PT. Pasee Energy NSB Zulkhairi yang merupakan tersangka dugaan korupsi rumah bantuan yang bersumber dari Baitul mal Aceh Utara.
“Saya heran dengan keputusan pemkab Aceh Utara yang masih menetapkan Zulkhairi sebagai direktur perusahaan BUMD tersebut, padahal 3 Agustus 2022. Beliau tersangka. Dan itu temuan BPK RI perwakilan provinsi Aceh,” ucap Tris.
Ia juga menyayangkan sikat Pemkab Aceh Utara
yang terkesan tidak melakukan evaluasi terhadap direktur perusahaan daerahnya, hal tersebut dapat mengundang dampak negatif pada kalangan masyarakat
“Sudah jelas dia terlibat dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh Utara tentang permasalahan rumah bantuan, ini pihak Pemkab terkesan tidak melakukan evaluasi pada Zulkhairi,” bebernya.
Seharusnya kata Tris, “pihak pemerintah kabupaten Aceh Utara telah memecat Dirut tersebut karna keterlibatan Zulkhairi terhadap kasus itu, kita sebagai masyarakat menduga ada main mata antara jajaran pemerintah kabupaten Aceh Utara, PGE, bahkan DPRK Aceh Utara akan hal ini”, paparnya.
Ia berharap kepada pemerintah kabupaten Aceh Utara untuk lebih cermat dalam memilih direktur untuk pengelolaan badan usaha milik Daerah, agar kejadian penyelewengan keuangan tidak terjadi.
“kalo ini terus dibiarkan maka korupsi tidak ada habisnya di Aceh ini, sudah tau ada tersangka koruptor disitu, kok tidak ada tindakan sama sekali dari pemerintah,” bebernya.(zal)