Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dipenjara Perkara Narkoba, Ketangkap Lagi Dorong Motor Tetangga
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dipenjara Perkara Narkoba, Ketangkap Lagi Dorong Motor Tetangga
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Dipenjara Perkara Narkoba, Ketangkap Lagi Dorong Motor Tetangga

Bcl 1 year ago 40 Views

SURABAYA – Tak kapok pernah dipenjara karena kasus narkoba, pria bernama, Andi Setiawan (28) alias MAS, asal Menur Surabaya kembali berurusan dengan Polisi.

Kali ini dia kembali mendekam dalam penjara karena mendorong motor tetangga kosnya.

MAS melakukan pencurian pada, Rabu 24 April 2024 pukul 02.00 wib diparkiran area rumah kost Jalan Menur Gg.1 Surabaya.

Usai diamankan Reskrim Polsek Sukolilo, tersangka MAS mengaku nekat melakukan pencurian karena sangat butuh uang.

Selain itu, ke petugas tersangka juga mengaku melakukan pencurian baru satu kali.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara mengatakan, korban yang melapor kehilangan sepeda motor langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim.

“Hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, anggota dapat mengetahui terduga pelakunya dan langsung dilakukan pengejaran,” kata Kompol Made, Selasa (30/4/2024).

Anggota kemudian membekuk tersangka MAS saat berada di gudang Jalan Jenderal S.Parman Waru Sidoarjo. Saat itu juga MAS dibawa ke Polsek Sukolilo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan wilayah tempat kejadian perkara.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dia mengambil dengan mendorong karena tidak di kunci setir dan tanpa
sepengetahuan pemiliknya,” imbuh Kapolsek Made.

Tersangka MAS mengambil sepeda motor merek Honda ADV 150 CBS warna hitam nopol DK 2727 UBF tahun 2019 milik korban atas nama Gede.

“Saya melakukan pencurian tersebut sendirian tanpa ada bantuan pelaku lainnya,” akui tersangka yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana narkoba itu.

Barang bukti diantaranya, sepeda motor merek Honda ADV 150 CBS warna
hitam nopol DK 2727 UBF, STNK, kunci kontak, Foto copy BPKB legalisir.(*)

TAGGED: curian, gubeng, ketangkap, maling, motor, narkoba, Polisi
Bcl May 1, 2024
Previous Article Bupati Gresik Gus Yani Kembali Lantik 143 Pejabat yang Sempat Dibatalkan
Next Article Peringatan May Day Terpusat Di Gubenur Jatim, Polda Jatim Siagakan 3.174 Personel Gabungan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?