Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ditangkap Polisi Didepan Kebun Binatang Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ditangkap Polisi Didepan Kebun Binatang Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ditangkap Polisi Didepan Kebun Binatang Surabaya

admin 3 years ago 816 Views
Pengedar uang palsu saat jalanI penyidikan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Seorang Pria ditangkap oleh Polisi Reskrim Polsek Gubeng Surabaya di depan ketika berada di depan Kebun Binatang Surabaya di Jalan Setail.

Belakangan, pria yang ditangkap diketahui bernama, Saifud Rosid (32) asal Jalan Amir Mahmud 19 RT 8, Gunung Anyar Kota Surabaya.

Saifud yang merupakan penjaga Warkop tersebut ditangkap karena diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah kota Surabaya.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, bukan hanya Uang pecahan Rp50.000-an saja yang didapati petugas namun pelaku juga mengedarkan uang palsu dengan nilai 100 ribuan.

Barang bukti yang disita, Uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 34 lembar dan Uang kertas palsu pecahan Rp 50.000, sebanyak 88 lembar.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

“Kita juga dapati uang kertas palsu pecahan Rp 20.000, sebanyak 2 lembar. Pecahan Rp 10.000, sebanyak 8 lembar dan Sebuah HP,” kata Kompol M.Sodik, Kapolsek Gubeng, Surabaya,” Senin (23/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, Pada, Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib di depan Kebun Binatang, anggota mengamankan seorang laki-laki yang sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah serta sepuluh ribu rupiah.

Pengakuannya, uang kertas palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama Yunita Mona (DPO) yang dikirim melalui paket kilat, selanjutnya dijual kembali dengan cara COD kepada orang lain.

Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu tersebut setelah menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat serta pengungkapan uang palsu oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng sebelumnya.

“Pelaku akan dijerat rumusan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHPidana,” imbuh Kompol Sodik.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani proses Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polsekgubeng, Uangpalsu
admin May 23, 2022
Previous Article Sinergitas Dinas P3AKB dan Kodim Bojonegoro Wujudkan Keluarga Sehat Sejahtera
Next Article Back to Basic, Prajurit Kodim Bojonegoro berlatih PBB dan Defile

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

6 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

9 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

11 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?