SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis dibacakan Senin (28/4/2025) oleh Hakim Made Yuliada di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.
Hakim menyatakan DJ Rosella terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut mempertimbangkan rekomendasi BNNP yang menyatakan DJ Rosella sebagai penyalahguna narkotika kategori berat, tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa terkadang mengonsumsi sabu bersama suami dan temannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
DJ Rosella ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024 di Cafe Bunga Reborn Mojokerto bersama beberapa orang lainnya (berkas terpisah). Polisi menemukan 5,30 gram sabu di lokasi, yang diakui DJ Rosella sebagai miliknya dan dibeli dari Aisah seharga Rp 13,3 juta. Ia mengaku mengonsumsi sabu tersebut sendiri dan bersama suami serta temannya.
Meskipun vonis lebih ringan, putusan ini tetap menegaskan keseriusan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.