Namlea, seputarindonesia.net – Aktivitas Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru yang beroperasi di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk legislatif daerah. Pasalnya, keberadaan koperasi tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui oleh DPRD setempat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru, M. Rum Soplestuny, secara terbuka mempertanyakan legalitas dan izin operasi koperasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Fraksi Golkar akan mengajukan permintaan rekomendasi khusus dari DPRD untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan milik Koperasi Parusa Tanila Baru.
“Fraksi Golkar akan meminta rekomendasi khusus dari lembaga DPRD untuk menelusuri izin operasi maupun aktivitas dari Koperasi Parusa Tanila Baru,” kata Rum saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Mantan Ketua DPRD Buru itu menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib melalui proses persetujuan, salah satunya dari DPRD.
“Aktivitas koperasi itu minimal harus diketahui DPRD. Namun hingga kini, DPRD belum pernah menerima laporan atau dokumen terkait izin produksi dan pengolahan dari koperasi tersebut. Bisa disimpulkan, koperasi itu belum memiliki izin lengkap,” ujarnya.
Rum juga menyoroti status lahan yang digunakan koperasi tersebut. Menurutnya, lahan itu bukan merupakan wilayah izin usaha pertambangan, melainkan kawasan transmigrasi.
“Ini juga jadi persoalan penting. Lahan itu bukan wilayah pertambangan, jadi harus ditelusuri lebih jauh apakah koperasi ini sudah memenuhi syarat legalitas penggunaan lahan atau belum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan metode pengolahan material emas yang dilakukan oleh koperasi. Alih-alih menjadi contoh penggunaan teknologi ramah lingkungan, koperasi justru disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses produksinya.
“Koperasi seharusnya memberi contoh kepada masyarakat tentang penambangan yang bertanggung jawab. Tapi kenyataannya, mereka malah menggunakan zat berbahaya yang bisa menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Rum.
Diketahui, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru telah beroperasi selama empat bulan terakhir. Namun ketidakterbukaan terhadap publik dan dugaan pelanggaran perizinan membuat keberadaannya kini menjadi sorotan tajam.