Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: DPRD Buru Pertanyakan Legalitas Koperasi Parusa Tanila Baru
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > DPRD Buru Pertanyakan Legalitas Koperasi Parusa Tanila Baru
DaerahHukumKriminalPemerintahanPeristiwaPolitikSosial BudayaTNI Polri

DPRD Buru Pertanyakan Legalitas Koperasi Parusa Tanila Baru

Bcl 3 months ago 40 Views

Namlea, seputarindonesia.net – Aktivitas Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru yang beroperasi di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk legislatif daerah. Pasalnya, keberadaan koperasi tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui oleh DPRD setempat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru, M. Rum Soplestuny, secara terbuka mempertanyakan legalitas dan izin operasi koperasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Fraksi Golkar akan mengajukan permintaan rekomendasi khusus dari DPRD untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan milik Koperasi Parusa Tanila Baru.

“Fraksi Golkar akan meminta rekomendasi khusus dari lembaga DPRD untuk menelusuri izin operasi maupun aktivitas dari Koperasi Parusa Tanila Baru,” kata Rum saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Mantan Ketua DPRD Buru itu menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib melalui proses persetujuan, salah satunya dari DPRD.

“Aktivitas koperasi itu minimal harus diketahui DPRD. Namun hingga kini, DPRD belum pernah menerima laporan atau dokumen terkait izin produksi dan pengolahan dari koperasi tersebut. Bisa disimpulkan, koperasi itu belum memiliki izin lengkap,” ujarnya.

LINK Property Resmikan Kantor Baru di Surabaya, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Properti
Pelindo Hormati dan Dukung Penuh Proses Hukum Kejari Tanjung Perak di Kantor APBS dan Regional 3
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan
Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali
Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny

Rum juga menyoroti status lahan yang digunakan koperasi tersebut. Menurutnya, lahan itu bukan merupakan wilayah izin usaha pertambangan, melainkan kawasan transmigrasi.

“Ini juga jadi persoalan penting. Lahan itu bukan wilayah pertambangan, jadi harus ditelusuri lebih jauh apakah koperasi ini sudah memenuhi syarat legalitas penggunaan lahan atau belum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyesalkan metode pengolahan material emas yang dilakukan oleh koperasi. Alih-alih menjadi contoh penggunaan teknologi ramah lingkungan, koperasi justru disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses produksinya.

“Koperasi seharusnya memberi contoh kepada masyarakat tentang penambangan yang bertanggung jawab. Tapi kenyataannya, mereka malah menggunakan zat berbahaya yang bisa menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Rum.

Diketahui, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru telah beroperasi selama empat bulan terakhir. Namun ketidakterbukaan terhadap publik dan dugaan pelanggaran perizinan membuat keberadaannya kini menjadi sorotan tajam.

TAGGED: gubenur, Maluku, Namlea
Bcl July 3, 2025
Previous Article Pasar Digital Printing Diprediksi Tumbuh Stabil, Surabaya Printing Expo 2025 Siap Hadirkan Inovasi Terbaru
Next Article TPS Gelar Webinar Keamanan Siber, Bahas Ancaman Fileless Malware Lindungi Sistem Operasional, Tingkatkan Literasi Keamanan Digital Pekerja
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

LINK Property Resmikan Kantor Baru di Surabaya, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Properti

7 hours ago

Pelindo Hormati dan Dukung Penuh Proses Hukum Kejari Tanjung Perak di Kantor APBS dan Regional 3

10 hours ago

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar di Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

10 hours ago

Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?