Namlea,Seputarindonesia.net — Pengacara M. Ali Tualeka bersama ahli waris pemilik lahan dari keturunan (Alm) Memang Wamnebo dan (Alm) Abdurrahim Wamnebo mendatangi pihak Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) Namlea, Rabu (8/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 6 hektar yang berlokasi di samping Jembatan Pamali, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Menurut keterangan M. Ali Tualeka, lahan yang kini diklaim sebagai bagian dari area lapangan terbang (Lapter) oleh AURI sebenarnya masuk dalam putusan perkara nomor 716 tahun 1982, yang telah mengatur batas-batas kepemilikan tanah secara jelas.
“Lahan yang diklaim oleh pihak AURI merupakan bagian dari putusan perkara tersebut. Jadi, Lapter seharusnya tidak melarang ahli waris Wamnebo untuk berkebun atau bercocok tanam di areal itu, karena lokasinya berada di luar area Lapter,” ujar Tualeka.
Ia menegaskan, tujuan kedatangannya ke pihak AURI adalah untuk meminta klarifikasi atas larangan yang diterima warga ketika hendak menggarap lahan tersebut.
“Masyarakat yang ingin beraktivitas dan berkebun di lahan itu seharusnya diizinkan, karena mereka tidak melakukan penyerobotan. Mereka hanya ingin menggarap tanah milik sendiri,” tegasnya.
Namun, lanjut Tualeka, warga justru dilarang dan diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Lapter.
“Mau minta izin bagaimana, sedangkan ini lahan milik rakyat, bukan milik AURI,” katanya menambahkan.

