SUMENEP– Babak belur, dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumah kost diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Polres Sumenep, Madura Jawa Timur pada Sabtu (18/3/2023).
Tersangkanya, MJ warga desa Keles, Kecamatan Ambunten dan
AB warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, tim Resmob Polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dirumah kos – kosan.
“Tersangka melakukan aksinya di rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ”ujar AKP Widi.
Menurut AKP Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
“Tersangka MJ sudah melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP, ”terangnya.
MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD ( dalam pengejaran ) sebanyak 8 unit dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian, sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M
6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam, kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.(ira/ndri)