SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 7 Oktober 2024 pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka, FS (24) dan DF (27), warga Jalan Kapas Lor Wetan, Tambaksari, Surabaya, ditangkap di rumah mereka di Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan: 28 poket sabu dengan berat total 2,289 gram, plastik klip kosong, dompet hijau, dua ponsel, dan uang tunai Rp 87.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masih buron (DPO). Mereka membeli 30 poket sabu seberat 3 gram dari A dengan harga Rp 900.000 per gram, total Rp 2.700.000. Pembayaran dilakukan setelah sabu terjual habis, namun polisi berhasil lebih dulu mengamankan mereka.
FS dan DF telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 1.050.000. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu A untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.