Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Perempuan ini Terlibat Sindikat Kredit Fiktif
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Dua Perempuan ini Terlibat Sindikat Kredit Fiktif
DaerahHukumKriminal

Dua Perempuan ini Terlibat Sindikat Kredit Fiktif

admin 2 years ago 718 Views
Dua wanita pelaku penipuan

PROBOLINGGO – Dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu diamankan Polisi.

Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

Kedua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan, danberhasil mencairkan kredit puluhan juta rupiah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, Kedua pelaku, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Tersangka NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju.

“Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” papar Kapolres.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

Peran pelaku EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi.

Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)

TAGGED: Penipuan, Polresprobolinggo
admin November 14, 2023
Previous Article Joki SKD CPNS di Surabaya Diamankan Petugas
Next Article Keluar Rumah Dua Kali Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Dimasukkan Rutan

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?