SEPUTARINDONESIA.NET– Dua alap-alap maling motor yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Tegalsari berurusan dengan Polisi dan masuk penjara.
Dua pria asal Bangkalan itu diketahui berinisial, FA (21) asal Alas Kembang Desa Pakem, Burneh Bangkalan dan AH (26) asal Desa Budan, Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
Diketahui, keduanya pernah beraksi pada, Selasa, 05 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB di rumah Jalan Pandegiling Tengah Surabaya. Pada, Selasa 14 Desember 2021 pukul 05.00 WIB, di rumah Jalan Pandegiling (Belakang Pos) Surabaya.
“Modusnya, sama pelaku yang lain mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran. Kemudian, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan kunci T,” jelas Kompol Adi Nugroho Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit AKP Marji Waluyo, Jumat (21/1/2022).
Dari keduanya diamankan barang bukti, 1. Kunci T (dari Pelaku), STNK sepeda motor Vario 125 Nopol L-5990-BF, STNK sepeda motor Beat tahun 2018 warna Biru putih Nopol L-8113-CH.
Penangkapannya bermula, dari adanya laporan curanmor warga Pandegiling Tengah. Oleh Unit Reskrim, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Begitu diketahui keberadaan pelakunya, penggerebekan dilakukan pada, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cantikan, Bameh Bangkalan,” tambah Kapolsek.
Benar saja, pada saat diintrogasi mereka mengakui telah melakukan curanmor di Pandegiling Surabaya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa kunci T dan rekaman CCTV dibawa ke Mapolsek Tegalsari.
“Keduanya juga mengaku jika dua sepeda motor tersebut di jual dengan harga 3 juta ke seseorang bernama AH. (DPO) didaerah Galis Bangkalan,” pungkas Adi Nugroho.
Pelaku yang tertangkap karena tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga masih mengejar satu nama yang dinyatakan DPO.(*)