Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pria Bangkalan Masuk Penjara, Maling Motor di Wilayah Tegalsari
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dua Pria Bangkalan Masuk Penjara, Maling Motor di Wilayah Tegalsari
KriminalPeristiwa

Dua Pria Bangkalan Masuk Penjara, Maling Motor di Wilayah Tegalsari

admin 4 years ago 85 Views
Dua maling motor diapit Kapolsek dan Kanit Tegalsari Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET– Dua alap-alap maling motor yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Tegalsari berurusan dengan Polisi dan masuk penjara.

Dua pria asal Bangkalan itu diketahui berinisial, FA (21) asal Alas Kembang Desa Pakem, Burneh Bangkalan dan AH (26) asal Desa Budan, Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Diketahui, keduanya pernah beraksi pada, Selasa, 05 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB di rumah Jalan Pandegiling Tengah Surabaya. Pada, Selasa 14 Desember 2021 pukul 05.00 WIB, di rumah Jalan Pandegiling (Belakang Pos) Surabaya.

“Modusnya, sama pelaku yang lain mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran. Kemudian, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan kunci T,” jelas Kompol Adi Nugroho Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit AKP Marji Waluyo, Jumat (21/1/2022).

Dari keduanya diamankan barang bukti, 1. Kunci T (dari Pelaku), STNK sepeda motor Vario 125 Nopol L-5990-BF, STNK sepeda motor Beat tahun 2018 warna Biru putih Nopol L-8113-CH.

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Penangkapannya bermula, dari adanya laporan curanmor warga Pandegiling Tengah. Oleh Unit Reskrim, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Begitu diketahui keberadaan pelakunya, penggerebekan dilakukan pada, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cantikan, Bameh Bangkalan,” tambah Kapolsek.

Benar saja, pada saat diintrogasi mereka mengakui telah melakukan curanmor di Pandegiling Surabaya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa kunci T dan rekaman CCTV dibawa ke Mapolsek Tegalsari.

“Keduanya juga mengaku jika dua sepeda motor tersebut di jual dengan harga 3 juta ke seseorang bernama AH. (DPO) didaerah Galis Bangkalan,” pungkas Adi Nugroho.

Pelaku yang tertangkap karena tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga masih mengejar satu nama yang dinyatakan DPO.(*)

TAGGED: curanmor, Curimotor, Pencurian, Peristiwa, Polsektegalsari
admin January 21, 2022
Previous Article Laka Beruntun Truks dan Kendaraan Lain di Balikpapan, Kasusnya Ditangani Mabes Polri
Next Article Gongseng Bojonegoro, Tinggal Tunggu Izin Operasional

Berita Lainnya

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

5 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

6 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

6 days ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

6 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?