SEPUTARINDONESIA.NET– Dua pria pembeli sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya, Andri Hidayat selaku sopir truk yang biasa mangkal diparkiran Sidorame mulai disidang diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/2/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam sidang secara online itu mendakwa keduanya Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa Andri Hidayat dan Deden (DPO) pada hari Selasa, 07 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu di Jalan iKunti Surabaya,” kata JPU Maryani, membacakan berkasnya.
Keduanya patungan uang masing-masing Rp. 150 ribu, membeli bersama seseorang yang tidak mengenalnya dan mendapatkan 2 kantong plastik berisi sabu dengan berat + 0,35 gram serta + 0,36 gram beserta pembungkusnya.
Setelah mendapatkan sabu, pergi menuju ke tempat parkir truk di Jl. Sidorame Semampir Surabaya menyembunyikan 2 kantong plastik berisi sabu tersebut.
“Penangkapannya sekira pukul 16.00 Wib oleh saksi M. Chumaidi Ali bersama saksi Romzi Awadi anggota Polsek Rungkut Surabaya. Ketika penggeledahan didalam truk ditemukan 2 kantong plastik berisi sabu,” pungkas jaksa.(*)