Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Warga Pakis Surabaya Diciduk, Polisi Amankan Ribuan Pil
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dua Warga Pakis Surabaya Diciduk, Polisi Amankan Ribuan Pil
HukumKriminalTNI Polri

Dua Warga Pakis Surabaya Diciduk, Polisi Amankan Ribuan Pil

admin 2 years ago 50 Views
Kapolsek Karangpilang Kompol.Risky

SURABAYA – Arif dan Alfin, keduanya warga Dukuh Pakis Surabaya tak berkutik saat dibekuk aparat Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.

Keduanya diketahui menjual obat terlarang yakni pil Koplo atau doubel LL. Selain mengamankan dua kurir tersebut, Polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Tersangka Arif, awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau yakni barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya.

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo. Untuk pembelian langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan Atif serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Didukung Dahlan Iskan, Hariyanto Resmi Maju Calon Ketua Umum DPN PERADI di Munas IV

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi jual beli.

Mereka saat itu hendak transaksi di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB.

“Info itu kemudian didalami dan ternyata benar, di SPBU ada dua pemuda,” kata Kompol Risky, Sabtu (25/11/2023).

Anggota yang melakukan penggeledahan, dari tersangka AS menyita, empat lima botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian perbotol berisikan 1000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” imbuh Risky.

Terbukti bersalah, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

Mereka, tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)

TAGGED: koplo, kurirsabu, polsekkarangpilang
admin November 25, 2023
Previous Article Tuduh Ditiduri Teman, Pria ini Perkosa Mantan dalam Hotel
Next Article Pencuri dan Perantara Barang Curian Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

3 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?