Surabaya, SeputarIndonesia.net — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 12 Surabaya mencuat ke publik. Nilainya tidak main-main: Rp25 juta. Skandal ini menyeret nama kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga seorang guru.
Seorang jurnalis yang mencoba mendaftarkan dua calon siswa salah satunya dari keluarga kurang mampu mengaku diminta uang agar anak-anak tersebut diterima. Satu siswa, berinisial SIM, disebut berhasil masuk setelah diduga menyetor Rp20 juta. Sementara calon siswa lain, KNP, ditolak lantaran tidak mampu membayar.
“Saya hanya ingin anak dari teman saya yang tidak mampu bisa sekolah di negeri. Tapi realitanya, saya malah diminta uang puluhan juta agar bisa masuk,” ujar sang jurnalis yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan praktik sistematis yang melibatkan sejumlah oknum di internal sekolah.
“Saya mendengar langsung permintaan itu dari oknum guru. Bahkan ada dalih bahwa ini permintaan dari atas untuk mengisi bangku kosong,” tambahnya.
Namun, pihak sekolah langsung membantah keras tuduhan tersebut. Kepala SMAN 12 Surabaya, Dr. Mugono, S.Pd., M.Pd., dalam klarifikasi tertulis pada Kamis (24/7/2025) menyatakan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Berita itu semua hoaks dan tidak benar,” tegas Dr. Mugono.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses PPDB sudah sesuai petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, dan saat ini semua siswa tengah menjalani pembelajaran Kurikulum Merdeka berbasis deep learning.
“SMAN 12 Surabaya tidak memiliki bangku kosong. Jumlah siswa per kelas ditentukan Kemendikbud, yakni maksimal 36 siswa,” jelasnya.
Mugono juga menegaskan bahwa panitia PPDB bekerja berdasarkan juknis resmi, dan tidak ada pungutan di luar ketentuan.
Sementara itu, dugaan pungli tetap menyisakan pertanyaan. Jika benar tak ada bangku kosong, mengapa ada satu siswa yang diterima setelah menyetor uang Dan bagaimana nasib calon siswa lain yang ditolak hanya karena tidak punya kemampuan finansial.
Kasus ini mengindikasikan betapa ketatnya persaingan masuk sekolah negeri, serta potensi penyalahgunaan celah “bangku kosong” oleh oknum tertentu. Daya tampung yang terbatas menjadi dalih klasik, namun transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB masih menjadi pekerjaan rumah besar dunia pendidikan.

