Surabaya, SeputarIndonesia.net – Satuan Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FU (43), warga Waru, Sidoarjo, yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di depan JX International, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari laporan viral korban berinisial Z, seorang perempuan yang mengalami aksi begal payudara saat sedang jogging pada Rabu pagi, 23 Juli 2025. Insiden tersebut awalnya dilaporkan oleh korban ke salah satu radio, sebelum akhirnya diteruskan ke aparat kepolisian.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini proses hukum tengah berlangsung.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan prosesnya kini ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya,” ujar AKP Rina kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Dijelaskannya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima pelimpahan kasus ini dari Polsek Wonocolo. FU kini resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun,” tegas AKP Rina.
Dalam kronologi kejadian, korban Z saat itu tengah berolahraga di sekitar JX Expo. Tanpa diduga, pelaku menghampiri dan langsung melakukan tindakan tak senonoh dengan meremas payudara korban, lalu melarikan diri. Awalnya korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian karena masih syok, namun beberapa saat kemudian, ia memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Wonocolo.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap FU. Pria paruh baya tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
“Kami mendorong setiap korban untuk segera melapor agar pelaku bisa segera ditindak dan kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkas AKP Rina.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di ruang publik dan menjadi peringatan serius bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi prioritas semua pihak, termasuk penegak hukum dan masyarakat luas.

