Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh! Pria ini Nekat Beli Barang Haram Puluhan Juta Rupiah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Duh! Pria ini Nekat Beli Barang Haram Puluhan Juta Rupiah
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Duh! Pria ini Nekat Beli Barang Haram Puluhan Juta Rupiah

admin 2 years ago 735 Views
Pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

SURABAYA- Tergiur Upah Puluhan Juta Secara Instant Berakibat Dipenjara. Pria terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi dalam kamar kos Jalan Pumpungan Surabaya, pada Jumat 1 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Pria yang diamankan inisial MD (21) asal Jalan Menur Pumpungan Surabaya.

Tersangka MD ini, dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut sudah satu tahun yang lalu, dengan komisi upah Rp. 25.000.000, dari 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu yang berhasil diedarkan kepada pembeli.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menuturkan, usai mendapat laporan dari masyarakat lantas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

“Informasi dari warga, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” ujar Daniel Marunduri, Kamis (12/10/2023).

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Tersangka MD diringkus di salah satu kamar kos, lantas polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar kos, ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 37,57 gram.

Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari seseorang yang bernama SB kemudian di ambil dari ranjuan pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib, di daerah Gayungsari Surabaya.

“Saat itu, dia meranjau sebanyak 1011 (seribu sebelas) gram, dengan maksud untuk di pecah/dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus, kemudian di serahkan dengan cara di ranjau di tempat tertentu seuai dengan perintah dari SB ,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, narkoba, Pengedar, polrestabessurabaya
admin October 13, 2023
Previous Article Aktivasi IKD Surabaya Capai 139.970, Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Kepolisian dan Perusahaan Swasta
Next Article Warga Jatim Antusias Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

5 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

5 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?