Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang di Ponorogo Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang di Ponorogo Ditangkap Polisi
DaerahKriminalTNI Polri

Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang di Ponorogo Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 652 Views
Kapolres Ponorogo pamerkan barang bukti

Seputarindonesia.net II PONOROGO-
Peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman, diungkap Polres Ponorogo Jawa Timur.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR Warga Kabupaten Magetan.

HS dan TR ditangkap pada, Kamis 21 April 2022 setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, kepada awak media Press Release di Lobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo,Selasa (26/4/22).

“Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya,” jelas AKBP Catur

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.

“HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu” terang AKBP Catur .

AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

“Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”jelas AKBP Catur.

Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya kini juga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” tutup AKBP Catur. (*)

TAGGED: Peristiwa, petasan, Poldajatim, ponorogo
admin April 27, 2022
Previous Article Wajah di Scan, Pencurian Motor di Kalianak Barat Terbongkar
Next Article Usai Sahur, Dua Pria ini Ditangkap Polisi, Lihat Kasusnya

Berita Lainnya

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

1 day ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

2 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

2 days ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?