SEPUTARINDONESIA.NET– Mahalnya harga kebutuhan pokok terutama minyak goreng, dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Seperti cara yang dilakukan oleh emak-emak berinisial WR (44), ini kelewat batas yakni melakukan penipuan dalam penjualan minyak goreng.
Ibu rumah tangga, warga Jalan Pacar Keling Surabaya itupun diamankan oleh Satreskrim Polsek Tambaksari, Sabtu (1/1/2022) lalu, sekira jam 14.00 WIB.
Ditangkapnya seorang perempuan berisinial W.R itu karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap beberapa korban.
“Didaerah Pacar Keling Surabaya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tipu muslihat tersangka yaitu menjual minyak goreng dengan harga murah kepada korban,” jelas Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Senin (3/1/2022).
Lanjutnya, pada awalnya bisnis tersebut berjalan lancar. Namun sewaktu korbannya pengambilan dalam jumlah besar pelaku dan menerima uang pembelian dari korban dan ternyata barang tidak dikirim dan tidak ada.
Ketika ditanya barang, tersangka selalu beralasan dan terkesan berbelit-belit. Dia diketahui juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban lainnya.
“Total kerugian keseluruhan yang diderita korban hingga sejumlah Rp.103.850.000,” imbuh mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya itu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, yang mendapat laporan dan informasi dari masyarakat tentang perbuatan pelaku W.R langsung bergerak cepat dan melakukan pendalaman dan penyeledikan hingga membuahkan hasil.
Polisi dapat membekuk pelaku dan disita barang bukti dari tangan tersangka, untuk di proses dan dikembangkan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan, empat Lembar Nota Tanda terima antara korban dengan pelaku, dan Uang Tunai Rp.5.000.000.(*)