Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO
KriminalPeristiwa

Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO

admin 3 years ago 79 Views
Empat pengedar inex di Polsek Tegalsari

SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya membekuk empat pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Inex (Ekstasy) di wilayah kota Surabaya. Sementara, satu lainnya sebagai Bandar kabur (DPO).

Adanya Laporan Polisi, anggota langsung mendatangi rumah kost di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya
pada, Senin 08 Desember 2021 lali, pukul 22.00 WIB.

Mereka yang ditangkap, IT (24) asal Desa Pakandangan Sangra Sumenep, KK (26) asal Desa Larangan Badung Pamekasan, IA (25) asal Desa Miawang Lumajang dan BR (22) asal Desa Miajah Bangkalan.

Penangkapan keempatnya berawal dari IK dan KK yang ditangkap anggota Tegalsari wilayah Merr. Saat itu disita 94 Inex.

Tangkapan itu kemudian mengembang dan ditangkap BR di Jembatan Merah dengan dua butir Inex hingga penggrebekan di Dukuh Kupang.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Ke 4 tersangka kedapatan memiliki Narkotika jenis Inex yang didapat dari bandarnya yang Berinisial F (DPO), saat ini masih kita kejar,” kata AKP Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polaek Tegalsari, Kamis (6/1/2021).

Para pengedar inex ini diamankan saat team Reskrim Tegalsari laksanakan kring serse, dan mendapat info dari masyrakat bahwa di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya sering digunakan untuk transaksi Narkotka.

“Kemudian ditindak lanjuti dan berhasil menangkap keempatnya berikut barang bukti puluhan inex,” tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa, 98 butir pil wama abu-abu ada tulisan Moncler yang diduga jenis Inex, dan 4 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli.

Oleh Polisi, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub.112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: narkoba, Pengedar, Peristiwa, Polsektegalsari
admin January 6, 2022
Previous Article Tinggalkan Cap Merah Dileher, Pengamen ini Dipolisikan
Next Article Satu Ditembak, Jambret Biasa Operasi di Jalan Arjuno dan Kinibalu

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

3 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?