SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya membekuk empat pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Inex (Ekstasy) di wilayah kota Surabaya. Sementara, satu lainnya sebagai Bandar kabur (DPO).
Adanya Laporan Polisi, anggota langsung mendatangi rumah kost di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya
pada, Senin 08 Desember 2021 lali, pukul 22.00 WIB.
Mereka yang ditangkap, IT (24) asal Desa Pakandangan Sangra Sumenep, KK (26) asal Desa Larangan Badung Pamekasan, IA (25) asal Desa Miawang Lumajang dan BR (22) asal Desa Miajah Bangkalan.
Penangkapan keempatnya berawal dari IK dan KK yang ditangkap anggota Tegalsari wilayah Merr. Saat itu disita 94 Inex.
Tangkapan itu kemudian mengembang dan ditangkap BR di Jembatan Merah dengan dua butir Inex hingga penggrebekan di Dukuh Kupang.
“Ke 4 tersangka kedapatan memiliki Narkotika jenis Inex yang didapat dari bandarnya yang Berinisial F (DPO), saat ini masih kita kejar,” kata AKP Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polaek Tegalsari, Kamis (6/1/2021).
Para pengedar inex ini diamankan saat team Reskrim Tegalsari laksanakan kring serse, dan mendapat info dari masyrakat bahwa di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya sering digunakan untuk transaksi Narkotka.
“Kemudian ditindak lanjuti dan berhasil menangkap keempatnya berikut barang bukti puluhan inex,” tambahnya.
Barang bukti yang disita berupa, 98 butir pil wama abu-abu ada tulisan Moncler yang diduga jenis Inex, dan 4 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli.
Oleh Polisi, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub.112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)