Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO
KriminalPeristiwa

Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO

admin 4 years ago 97 Views
Empat pengedar inex di Polsek Tegalsari

SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya membekuk empat pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Inex (Ekstasy) di wilayah kota Surabaya. Sementara, satu lainnya sebagai Bandar kabur (DPO).

Adanya Laporan Polisi, anggota langsung mendatangi rumah kost di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya
pada, Senin 08 Desember 2021 lali, pukul 22.00 WIB.

Mereka yang ditangkap, IT (24) asal Desa Pakandangan Sangra Sumenep, KK (26) asal Desa Larangan Badung Pamekasan, IA (25) asal Desa Miawang Lumajang dan BR (22) asal Desa Miajah Bangkalan.

Penangkapan keempatnya berawal dari IK dan KK yang ditangkap anggota Tegalsari wilayah Merr. Saat itu disita 94 Inex.

Tangkapan itu kemudian mengembang dan ditangkap BR di Jembatan Merah dengan dua butir Inex hingga penggrebekan di Dukuh Kupang.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Ke 4 tersangka kedapatan memiliki Narkotika jenis Inex yang didapat dari bandarnya yang Berinisial F (DPO), saat ini masih kita kejar,” kata AKP Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polaek Tegalsari, Kamis (6/1/2021).

Para pengedar inex ini diamankan saat team Reskrim Tegalsari laksanakan kring serse, dan mendapat info dari masyrakat bahwa di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya sering digunakan untuk transaksi Narkotka.

“Kemudian ditindak lanjuti dan berhasil menangkap keempatnya berikut barang bukti puluhan inex,” tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa, 98 butir pil wama abu-abu ada tulisan Moncler yang diduga jenis Inex, dan 4 unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli.

Oleh Polisi, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub.112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

TAGGED: narkoba, Pengedar, Peristiwa, Polsektegalsari
admin January 6, 2022
Previous Article Tinggalkan Cap Merah Dileher, Pengamen ini Dipolisikan
Next Article Satu Ditembak, Jambret Biasa Operasi di Jalan Arjuno dan Kinibalu

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

8 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?