Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tinggalkan Cap Merah Dileher, Pengamen ini Dipolisikan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Tinggalkan Cap Merah Dileher, Pengamen ini Dipolisikan
KriminalPeristiwa

Tinggalkan Cap Merah Dileher, Pengamen ini Dipolisikan

admin 4 years ago 104 Views
Pengamen cabul yang ditangkap Polisi Surabaya

SEPUTARINDONESIA.NET– Kejadian yang menimpa YNT (30), perempuan asal Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya membuatnya melapor ke Polisi.

Kepada polisi wanita tersebut menceritakan jika telah terjadi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen.

Polisipun membekuk tersangka, RUKI (23) asal Dago Pakar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Sebelumnya kejadian, tersangka dan korban ini saling kenal, melalui media sosial pada, Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, lalu.

Begitu kenal, korban janjian bertemu dengan korban di Jalan Kali Rungkut Surabaya, kemudian pelaku membeli minuman keras arak dan diminum di jalanan.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Usai nenggak miras, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan mengecup kening, mencium leher dan mengecupnya hingga merah.

Karena memerah, sontak korban melawan dengan cara berteriak minta tolong, lalu tersangka melakukan kekerasan ke korban dengan cara memukul bagian wajah, mengigit telinga dan juga mengigit punggung

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan,

Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang menerima laporan dari YNT (30) orang tua korban tentang perkara kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban dan juga orangtuanya polisi akhir akhirnya dapat membeku tersangka tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kita akan jerat tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP,” kata Mirzal, Rabu (5/1/2022).

Selain pelakunya, Polisi amankan barang bukti, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah jaket jeans warna hitam dan 1 buah celana.(*)

 

TAGGED: cabul, Pencabulan, polrestabessurabaya, ppa, Satreskrim
admin January 5, 2022
Previous Article Asyik Nyabu di Sekolah, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi
Next Article Empat Pengedar Inex Dibekuk, Bandar DPO

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?