SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang. Empat pelaku, berinisial MS, MM, AK, dan SZ, kini telah diamankan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Keempat tersangka diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (4/3/2025).
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Mereka memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi menggunakan alat berupa pipa logam. Kasubdit IV Tipiter, AKBP Damus Asa, menjelaskan, aksi ilegal ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025.
“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi 12 dan 50 kilogram menggunakan alat suntik logam,” terang AKBP Damus Asa. Ia menambahkan, untuk mengisi tabung 12 kilogram dibutuhkan 4-5 tabung LPG 3 kilogram, sedangkan tabung 50 kilogram membutuhkan 20-22 tabung LPG 3 kilogram.
Setelah proses pengoplosan selesai, tabung LPG non-subsidi disegel menggunakan segel yang dibeli secara online. Tabung-tabung tersebut kemudian diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di Jombang.
Dalam menjalankan aksinya, SZ dibantu MS dan MM sebagai sopir dan kernet untuk mengumpulkan tabung LPG bersubsidi dari berbagai toko dan pangkalan di Jombang dengan harga Rp20.000-Rp21.000 per tabung. LPG hasil oplosan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp130.000-Rp140.000 per tabung 12 kilogram dan Rp550.000-Rp575.000 per tabung 50 kilogram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 5 Ayat 1. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, antara lain satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, ratusan tabung LPG 3, 12, dan 50 kilogram (kosong dan berisi), berbagai alat pendukung seperti tang, segel tabung, timbangan digital, dan alat pemindah gas.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi LPG bersubsidi.