Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kasus korupsi ini melibatkan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terkait kegiatan tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melalui tim penyidik, mengumumkan penetapan enam tersangka pada hari ini, Kamis (27/11/2025).
Para tersangka yang ditetapkan, terdiri dari tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga Direksi/Manajer dari PT APBS, langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Enam tersangka tersebut adalah:
AWB: Regional Head PT Pelindo Regional 3 (periode Okt 2021 s/d Feb 2024).
HES: Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
EHH: Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
F: Direktur Utama PT APBS (periode 2020 s/d 2024).
MYC: Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS (periode 2021 s/d 2024).
DWS: Manager Operasi dan Teknik PT APBS (periode 2020 s/d 2024).
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan perbuatan pidana yang solid.
”Bahwa terhadap perkembangan penyidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023 yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya,” ujar Kajari Tanjung Perak (menyebutkan nama sesuai representasi kelembagaan).
”Setelah Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose/gelar perkara, kami Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka dalam perkara ini.”
Tim penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023. Modus yang digunakan para tersangka meliputi: Mark Up Anggaran (penggelembungan HPS hingga Rp200,5 Miliar), Pengerukan Tanpa Konsesi, Penunjukan Tak Kompeten (PT APBS tak punya kapal keruk), dan Pengalihan Pekerjaan total kepada pihak ketiga (PT SAI dan PT Rukindo).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

