Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Enam Pejabat BUMN & PT APBS Jadi Tersangka, Mark Up dan Tender Fiktif Kolam Pelabuhan!
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Enam Pejabat BUMN & PT APBS Jadi Tersangka, Mark Up dan Tender Fiktif Kolam Pelabuhan!
Bisnis dan EkonomiHukumKriminalPemerintahanPeristiwaTNI Polri

Enam Pejabat BUMN & PT APBS Jadi Tersangka, Mark Up dan Tender Fiktif Kolam Pelabuhan!

Bcl 3 weeks ago 88 Views

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
​Kasus korupsi ini melibatkan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terkait kegiatan tahun 2023 hingga 2024.
​Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melalui tim penyidik, mengumumkan penetapan enam tersangka pada hari ini, Kamis (27/11/2025).
​
​Para tersangka yang ditetapkan, terdiri dari tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga Direksi/Manajer dari PT APBS, langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
​Enam tersangka tersebut adalah:
​AWB: Regional Head PT Pelindo Regional 3 (periode Okt 2021 s/d Feb 2024).
​HES: Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
​EHH: Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
​F: Direktur Utama PT APBS (periode 2020 s/d 2024).
​MYC: Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS (periode 2021 s/d 2024).
​DWS: Manager Operasi dan Teknik PT APBS (periode 2020 s/d 2024).

​Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan perbuatan pidana yang solid.

​”Bahwa terhadap perkembangan penyidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023 yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya,” ujar Kajari Tanjung Perak (menyebutkan nama sesuai representasi kelembagaan).

​”Setelah Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose/gelar perkara, kami Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka dalam perkara ini.”
​
​Tim penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023. Modus yang digunakan para tersangka meliputi: Mark Up Anggaran (penggelembungan HPS hingga Rp200,5 Miliar), Pengerukan Tanpa Konsesi, Penunjukan Tak Kompeten (PT APBS tak punya kapal keruk), dan Pengalihan Pekerjaan total kepada pihak ketiga (PT SAI dan PT Rukindo).
​Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

TAGGED: kejari, Korupsi, Pelindo, Tanjung perak
Bcl November 27, 2025
Previous Article Bantah Ribut Antar Pengunjung, Sebut Korban Tewas Akibat Benturan saat ‘Canda’ Berujung Cekcok Sesama Teman
Next Article Program Bahan Pangan di Banyuwangi Disalurkan, H. Sumail Abdullah dan Kader Gerindra Turut Menyerahkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Gubenur Khofifah Lepas 16 KK Transmigran Jatim: Bukan Sekadar Pindah, Tapi Ikhtiar Bangun Masa Depan Bangsa

4 hours ago

Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Tutup Usia, Sempat Berjuang Melawan Kanker

9 hours ago

DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA (ADVO-KAI) JATIM, SUKSES GELAR SEMINAR NASIONAL KUHP-KUHAP BARU di SURABAYA, “Ketua Presidium DPP-KAI, Dr. KPH. Heru S Notonegoro: Hanya Satu Kata, Jawa Timur Hebat & Luar Biasa”.

15 hours ago

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Pabrik Ganja Rumahan Skala Besar, 100 Batang Tanaman Disita

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?